Bimtek Jabatan Fungsional Arsiparis
Bimtek Jabatan Fungsional Arsiparis Dalam era digitalisasi dan tata kelola pemerintahan modern, kebutuhan akan pengelolaan informasi yang sistematis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi semakin krusial. Setiap aktivitas organisasi, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, menghasilkan dokumen dan rekaman informasi yang memiliki nilai guna bagi keberlangsungan administrasi, pengambilan keputusan, serta akuntabilitas publik. Informasi-informasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bukti hukum dan sumber data historis, tetapi juga sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan dan strategi organisasi di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem pengelolaan arsip yang profesional dan terstandar agar seluruh informasi yang dihasilkan dapat dikelola secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Dalam konteks inilah peran Jabatan Fungsional Arsiparis menjadi sangat penting dan strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan salah satu jabatan yang memiliki peran vital dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan instansi pemerintah maupun lembaga lainnya. Arsiparis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan. Kegiatan tersebut mencakup pengelolaan arsip dinamis maupun arsip statis yang meliputi proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa. Dengan adanya Arsiparis yang kompeten dan profesional, setiap dokumen atau arsip yang dihasilkan oleh organisasi dapat dikelola dengan baik sehingga mudah diakses saat dibutuhkan serta terlindungi dari risiko kerusakan maupun kehilangan.
![]() |
Keberadaan Jabatan Fungsional Arsiparis juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi. Arsip yang dikelola secara tertib dan sistematis akan memudahkan proses temu kembali informasi, mempercepat pelayanan administrasi, serta mendukung proses audit dan pengawasan internal maupun eksternal. Selain itu, pengelolaan arsip yang baik juga dapat meminimalisir potensi terjadinya penyalahgunaan informasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dalam hal ini, Arsiparis tidak hanya berperan sebagai pengelola dokumen semata, tetapi juga sebagai penjaga integritas informasi organisasi.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, tugas dan fungsi Arsiparis juga mengalami transformasi yang signifikan. Jika dahulu pengelolaan arsip lebih banyak dilakukan secara manual dengan menggunakan media kertas, saat ini pengelolaan arsip telah beralih ke sistem elektronik yang memanfaatkan teknologi digital. Hal ini menuntut Arsiparis untuk memiliki kompetensi tambahan dalam bidang teknologi informasi, khususnya dalam pengelolaan arsip elektronik (e-arsip). Arsiparis diharapkan mampu mengoperasikan berbagai aplikasi kearsipan, memahami standar keamanan informasi, serta memastikan keaslian dan keutuhan arsip digital dalam jangka panjang. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek dengan tema : Jabatan Fungsional Arsiparis, akan dilaksanakan pada :
Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan
Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :
Jadwal Dan Lokasi Kegiatan
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Senin - Selasa 05 - 06 Januari 2026 |
|
| Selasa - Rabu 13 - 14 Januari 2026 |
|
| Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026 |
|
| Senin - Selasa 26 - 27 Januari 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Kamis - Jumat 05 - 06 Februari 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 13 - 14 Februari 2026 |
|
| Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026 |
|
| Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Kamis - Jumat 05 - 06 Maret 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 13 - 14 Maret 2026 |
|
| Senin - Selasa 16 - 17 Maret 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 08 - 09 April 2026 |
|
| Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 24 - 25 April 2026 |
|
| Selasa - Rabu 28 - 29 April 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 06 - 07 Mei 2026 |
|
| Senin - Selasa 11 - 12 Mei 2026 |
|
| Kamis - Jumat 21 - 22 Mei 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 29 - 30 Mei 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Selasa - Rabu 02 - 03 Juni 2026 |
|
| Selasa - Rabu 09 - 10 Juni 2026 |
|
| Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026 |
|
| Senin - Selasa 22 - 23 Juni 2026 |
Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.
Penutup
Pemerintah melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terus mendorong pengembangan profesionalisme Arsiparis melalui berbagai kebijakan, regulasi, serta program pendidikan dan pelatihan di bidang kearsipan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi Arsiparis agar mampu menjawab tantangan pengelolaan arsip di era digital serta mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Selain itu, keberadaan Jabatan Fungsional Arsiparis juga memberikan peluang karier yang jelas bagi ASN yang memiliki minat dan keahlian di bidang kearsipan, melalui jenjang jabatan dan angka kredit yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


