Barang Dan JasaMateri Terbaru

Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Indonesia merupakan negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari desa. Desa, sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memegang peranan krusial dalam pembangunan nasional. Penguatan peran desa ini secara masif difasilitasi oleh lahirnya Undang-Undang tentang Desa, yang memberikan pengakuan dan otonomi substansial, terutama dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya.

Implementasi otonomi desa ini ditandai dengan mengalirnya dana yang cukup besar, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa (DD) maupun dari sumber-sumber lain seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten/Kota. Dana yang besar ini ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Segala bentuk pelaksanaan kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang memerlukan barang/jasa, mulai dari pembangunan infrastruktur sederhana seperti jalan setapak, pengadaan alat tulis kantor, hingga pelaksanaan pelatihan, harus melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Oleh karena itu, tata kelola keuangan desa, khususnya dalam konteks PBJ, menjadi sangat penting. Proses PBJ di desa harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel. Tanpa pedoman yang jelas dan implementasi yang disiplin, potensi terjadinya penyimpangan, inefisiensi anggaran, dan rendahnya kualitas hasil pekerjaan akan menjadi tinggi. Inilah yang melatarbelakangi urgensi diterbitkannya Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Regulasi PBJ di desa memiliki landasan hukum yang berbeda dan lebih sederhana dibandingkan dengan PBJ Pemerintah Pusat/Daerah, meskipun keduanya saling melengkapi.

Dana desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) dan prosesnya harus terbuka untuk diketahui oleh masyarakat luas (transparan). Pedoman ini menetapkan langkah-langkah yang jelas, mulai dari perencanaan hingga serah terima, serta kewajiban pengumuman, sehingga meminimalisir ruang gerak untuk praktik korupsi dan kolusi. Dengan adanya pedoman, proses pengadaan harus dilakukan dengan perhitungan yang cermat (efisien) dan hasilnya harus sesuai dengan kebutuhan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat (efektif). Pedoman ini mengatur metode-metode pengadaan yang sesuai dengan nilai pekerjaan, mendorong pembelian dengan harga terbaik dan kualitas yang memadai. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek dengan tema : Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, akan dilaksanakan pada :

Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan

Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :

Jadwal Dan Lokasi Kegiatan

TANGGALLOKASI KEGIATAN
Senin - Selasa
05 - 06 Januari 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Selasa - Rabu
13 - 14 Januari 2026
Rabu - Kamis
21 - 22 Januari 2026
Senin - Selasa
26 - 27 Januari 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Kamis - Jumat
05 - 06 Februari 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Jumat - Sabtu
13 - 14 Februari 2026
Rabu - Kamis
18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis
25 - 26 Februari 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Kamis - Jumat
05 - 06 Maret 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Jumat - Sabtu
13 - 14 Maret 2026
Senin - Selasa
16 - 17 Maret 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Rabu - Kamis
08 - 09 April 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Rabu - Kamis
15 - 16 April 2026
Jumat - Sabtu
24 - 25 April 2026
Selasa - Rabu
28 - 29 April 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Rabu - Kamis
06 - 07 Mei 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Senin - Selasa
11 - 12 Mei 2026
Kamis - Jumat
21 - 22 Mei 2026
Jumat - Sabtu
29 - 30 Mei 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Selasa - Rabu
02 - 03 Juni 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Selasa - Rabu
09 - 10 Juni 2026
Rabu - Kamis
17 - 18 Juni 2026
Senin - Selasa
22 - 23 Juni 2026
Biaya Dan Fasilitas Yang Di Dapat Peserta
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan biaya sebagai berikut :
Rp,- 5.000.000,- (Lima juta rupiah) / Peserta menginap
Rp,- 4.000.000,- (Empat juta rupiah) / Peserta tidak menginap


DENGAN FASILITAS YANG AKAN DITERIMA OLEH PESERTA, Sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari / materi sampai selesai
- Peserta menginap (twin-share)
- Seminar kit
- Tas ransel exclusive
- Sertifikat pelatihan
- Coffee break, lunch dan dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Antar jemput bandara peserta group minimal 5 orang (peserta wajib konfirmasi)
- Request peserta di luar jadwal yang tidak tercantum di website, minimal 10 peserta
- Konfirmasi pendaftaran peserta selambat-lambatnya H-7
- Daftarkan segera, tempat terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :

 


Biaya waktu dan tempat yang tercantum sewaktu-waktu dapat berubah. Terima kasih

Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.

Penutup

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa adalah sebuah kerangka kerja yang esensial dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik (good village governance). Keberadaannya menjembatani antara otonomi yang diberikan oleh negara dengan kewajiban untuk menggunakan dana publik secara bijak, transparan, dan berdaya guna. Dengan memahami dan melaksanakan pedoman ini secara konsisten, Pemerintah Desa akan mampu melaksanakan pembangunan secara mandiri, menghasilkan barang/jasa dengan kualitas yang memadai, dan yang terpenting, meningkatkan kapasitas serta kesejahteraan masyarakat setempat. Oleh karena itu, penguasaan terhadap pedoman ini merupakan keharusan bagi seluruh perangkat desa dan pelaku pembangunan di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *