Bimtek Pendampingan Penyusunan RPJMD Berdasarkan Inmendagri
Bimtek Pendampingan Penyusunan RPJMD Berdasarkan Inmendagri Perencanaan pembangunan merupakan jantung dari tata kelola pemerintahan yang baik. Di Indonesia, mekanisme ini diatur secara berlapis, memastikan bahwa setiap langkah pembangunan, mulai dari tingkat nasional hingga daerah, terintegrasi dan berkelanjutan. Di tingkat daerah, instrumen perencanaan strategis yang paling fundamental adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen ini menjadi pedoman resmi lima tahunan bagi pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) dalam merealisasikan visi dan misi Kepala Daerah terpilih, yang kemudian diterjemahkan menjadi tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Dalam konteks otonomi daerah yang semakin matang, penyusunan RPJMD bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah proses politik, teknokratik, partisipatif, serta bersifat top-down dan bottom-up. Kompleksitas ini menuntut adanya standar yang jelas dan panduan yang terperinci. Di sinilah peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi krusial. Melalui instrumen kebijakan seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Kemendagri menetapkan pedoman yang harus ditaati oleh seluruh Pemerintah Daerah, memastikan sinkronisasi antara cita-cita lokal dengan arah pembangunan nasional.
![]() |
Meskipun panduan telah ditetapkan secara rinci melalui Inmendagri, proses penyusunan RPJMD di lapangan seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan yang signifikan. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Perangkat Daerah (PD), kesulitan dalam menerjemahkan visi politis Kepala Daerah menjadi dokumen teknokratik yang terukur, hingga kerumitan dalam memastikan keselarasan vertikal (dengan RPJMN dan RPJPD) dan horizontal (antar-Perangkat Daerah).
ini akan menjadi pintu gerbang untuk pembahasan yang lebih mendalam mengenai tahapan, metodologi, dan output spesifik dari proses pendampingan penyusunan RPJMD, menjadikannya referensi penting bagi praktisi perencanaan, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan di Pemerintah Daerah. Kualitas RPJMD yang disusun akan menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, dan keberhasilan pendampingan adalah kunci untuk memastikan dokumen krusial ini benar-benar menjadi peta jalan menuju kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek dengan tema : Pendampingan Penyusunan RPJMD Berdasarkan Inmendagri, akan dilaksanakan pada :
Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan
Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :
Jadwal Dan Lokasi Kegiatan
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Senin - Selasa 05 - 06 Januari 2026 |
|
| Selasa - Rabu 13 - 14 Januari 2026 |
|
| Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026 |
|
| Senin - Selasa 26 - 27 Januari 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Kamis - Jumat 05 - 06 Februari 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 13 - 14 Februari 2026 |
|
| Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026 |
|
| Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Kamis - Jumat 05 - 06 Maret 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 13 - 14 Maret 2026 |
|
| Senin - Selasa 16 - 17 Maret 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 08 - 09 April 2026 |
|
| Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 24 - 25 April 2026 |
|
| Selasa - Rabu 28 - 29 April 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 06 - 07 Mei 2026 |
|
| Senin - Selasa 11 - 12 Mei 2026 |
|
| Kamis - Jumat 21 - 22 Mei 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 29 - 30 Mei 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Selasa - Rabu 02 - 03 Juni 2026 |
|
| Selasa - Rabu 09 - 10 Juni 2026 |
|
| Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026 |
|
| Senin - Selasa 22 - 23 Juni 2026 |
Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.
Penutup
Pendampingan hadir sebagai katalisator, mempercepat pemahaman, meningkatkan kualitas analisis, dan menjamin kepatuhan terhadap standar baru. Ini adalah investasi strategis untuk memastikan bahwa setiap Rupiah anggaran daerah dialokasikan berdasarkan rencana yang kuat, terukur, dan selaras dengan visi nasional. Tanpa pendampingan yang solid, risiko ketidakselarasan program, inefisiensi anggaran, dan kegagalan mencapai target pembangunan yang berkelanjutan sangatlah tinggi. Oleh karena itu, membicarakan RPJMD hari ini berarti membicarakan kualitas pendampingan pelaksanaannya.


