Bimtek Penerapan dan Penghitungan TKDN dalam Pengadaan Barang Dan Jasa
Bimtek Penerapan dan Penghitungan TKDN dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pembangunan ekonomi sebuah bangsa tidak bisa dilepaskan dari peran aktif sektor industri dalam negeri. Dalam konteks Indonesia, upaya untuk memperkuat industri domestik dan mengurangi ketergantungan pada produk impor telah menjadi salah satu agenda strategis pemerintah. Instrumen kunci yang digunakan untuk mewujudkan visi ini adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN bukan sekadar angka persentase, melainkan sebuah filosofi dan kebijakan yang mewajibkan penggunaan produk dan jasa yang dihasilkan di dalam negeri, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dilakukan oleh instansi pemerintah, BUMN, dan lembaga terkait. Kebijakan TKDN lahir dari kesadaran akan pentingnya kemandirian ekonomi nasional dan peningkatan daya saing produk lokal.
Melalui regulasi ini, dana belanja pemerintah diharapkan dapat berputar dan memberdayakan ekosistem industri di Indonesia, mulai dari hulu hingga hilir. Dalam pengadaan barang dan jasa, penerapan TKDN berfungsi sebagai saringan utama untuk memprioritaskan dan memberikan insentif kepada produk-produk yang memiliki kandungan lokal yang tinggi. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) didefinisikan sebagai proporsi atau besaran kandungan yang berasal dari dalam negeri yang terdapat dalam suatu barang, jasa, atau gabungan dari keduanya. Besaran ini mencerminkan sejauh mana suatu produk atau layanan menggunakan bahan baku, tenaga kerja, peralatan, dan biaya produksi lainnya yang bersumber dari dalam negeri.
![]() |
Kedudukan TKDN diperkuat oleh serangkaian peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Industri, hingga Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara kolektif, regulasi ini membentuk kerangka hukum yang mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), khususnya yang memiliki nilai TKDN tertentu. Peraturan yang paling sering dijadikan acuan adalah Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menetapkan kewajiban penggunaan PDN apabila nilai penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal mencapai 40%.
Dalam konteks Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, TKDN berfungsi sebagai alat utama untuk mengimplementasikan kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Penerapannya dilakukan pada setiap tahapan PBJ, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Penerapan TKDN sangat erat kaitannya dengan sistem pengadaan secara elektronik, seperti E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Produk yang sudah terdaftar di E-Katalog dan telah memiliki sertifikat TKDN ditampilkan dengan jelas. Hal ini memudahkan para Pejabat Pengadaan untuk mengidentifikasi dan memilih produk lokal yang diwajibkan atau diprioritaskan, menjadikan proses PBJ lebih transparan dan akuntabel terhadap penggunaan PDN. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek dengan tema : Penerapan dan Penghitungan TKDN dalam Pengadaan Barang Dan Jasa, akan dilaksanakan pada :
Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan
Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :
Jadwal Dan Lokasi Kegiatan
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Senin - Selasa 05 - 06 Januari 2026 |
|
| Selasa - Rabu 13 - 14 Januari 2026 |
|
| Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026 |
|
| Senin - Selasa 26 - 27 Januari 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Kamis - Jumat 05 - 06 Februari 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 13 - 14 Februari 2026 |
|
| Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026 |
|
| Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Kamis - Jumat 05 - 06 Maret 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 13 - 14 Maret 2026 |
|
| Senin - Selasa 16 - 17 Maret 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 08 - 09 April 2026 |
|
| Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 24 - 25 April 2026 |
|
| Selasa - Rabu 28 - 29 April 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 06 - 07 Mei 2026 |
|
| Senin - Selasa 11 - 12 Mei 2026 |
|
| Kamis - Jumat 21 - 22 Mei 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 29 - 30 Mei 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Selasa - Rabu 02 - 03 Juni 2026 |
|
| Selasa - Rabu 09 - 10 Juni 2026 |
|
| Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026 |
|
| Senin - Selasa 22 - 23 Juni 2026 |
Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.
Penutup
Penerapan dan penghitungan TKDN dalam PBJ telah membuktikan diri sebagai instrumen kebijakan yang kuat dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasinya masih ada, mulai dari proses sertifikasi yang memerlukan waktu, hingga pengawasan agar kewajiban TKDN benar-benar dijalankan di lapangan. Ke depannya, TKDN diharapkan akan terus berevolusi, tidak hanya sebagai compliance (kepatuhan), tetapi sebagai budaya belanja negara yang cerdas dan pro-industri nasional. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak pemerintah sebagai regulator, penyedia sebagai produsen, dan pelaksana pengadaan sebagai pembeli TKDN akan menjadi pilar yang kokoh dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi Indonesia.


