Barang Dan JasaMateri Terbaru

Bimtek Penerapan dan Penghitungan TKDN dalam Pengadaan Barang Dan Jasa

Bimtek Penerapan dan Penghitungan TKDN dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pembangunan ekonomi sebuah bangsa tidak bisa dilepaskan dari peran aktif sektor industri dalam negeri. Dalam konteks Indonesia, upaya untuk memperkuat industri domestik dan mengurangi ketergantungan pada produk impor telah menjadi salah satu agenda strategis pemerintah. Instrumen kunci yang digunakan untuk mewujudkan visi ini adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN bukan sekadar angka persentase, melainkan sebuah filosofi dan kebijakan yang mewajibkan penggunaan produk dan jasa yang dihasilkan di dalam negeri, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dilakukan oleh instansi pemerintah, BUMN, dan lembaga terkait. Kebijakan TKDN lahir dari kesadaran akan pentingnya kemandirian ekonomi nasional dan peningkatan daya saing produk lokal.

Melalui regulasi ini, dana belanja pemerintah diharapkan dapat berputar dan memberdayakan ekosistem industri di Indonesia, mulai dari hulu hingga hilir. Dalam pengadaan barang dan jasa, penerapan TKDN berfungsi sebagai saringan utama untuk memprioritaskan dan memberikan insentif kepada produk-produk yang memiliki kandungan lokal yang tinggi. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) didefinisikan sebagai proporsi atau besaran kandungan yang berasal dari dalam negeri yang terdapat dalam suatu barang, jasa, atau gabungan dari keduanya. Besaran ini mencerminkan sejauh mana suatu produk atau layanan menggunakan bahan baku, tenaga kerja, peralatan, dan biaya produksi lainnya yang bersumber dari dalam negeri.

Kedudukan TKDN diperkuat oleh serangkaian peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Industri, hingga Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara kolektif, regulasi ini membentuk kerangka hukum yang mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), khususnya yang memiliki nilai TKDN tertentu. Peraturan yang paling sering dijadikan acuan adalah Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menetapkan kewajiban penggunaan PDN apabila nilai penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal mencapai 40%.

Dalam konteks Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, TKDN berfungsi sebagai alat utama untuk mengimplementasikan kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Penerapannya dilakukan pada setiap tahapan PBJ, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Penerapan TKDN sangat erat kaitannya dengan sistem pengadaan secara elektronik, seperti E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Produk yang sudah terdaftar di E-Katalog dan telah memiliki sertifikat TKDN ditampilkan dengan jelas. Hal ini memudahkan para Pejabat Pengadaan untuk mengidentifikasi dan memilih produk lokal yang diwajibkan atau diprioritaskan, menjadikan proses PBJ lebih transparan dan akuntabel terhadap penggunaan PDN. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek dengan tema : Penerapan dan Penghitungan TKDN dalam Pengadaan Barang Dan Jasa, akan dilaksanakan pada :

Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan

Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :

Jadwal Dan Lokasi Kegiatan

TANGGALLOKASI KEGIATAN
Senin - Selasa
05 - 06 Januari 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Selasa - Rabu
13 - 14 Januari 2026
Rabu - Kamis
21 - 22 Januari 2026
Senin - Selasa
26 - 27 Januari 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Kamis - Jumat
05 - 06 Februari 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Jumat - Sabtu
13 - 14 Februari 2026
Rabu - Kamis
18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis
25 - 26 Februari 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Kamis - Jumat
05 - 06 Maret 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Jumat - Sabtu
13 - 14 Maret 2026
Senin - Selasa
16 - 17 Maret 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Rabu - Kamis
08 - 09 April 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Rabu - Kamis
15 - 16 April 2026
Jumat - Sabtu
24 - 25 April 2026
Selasa - Rabu
28 - 29 April 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Rabu - Kamis
06 - 07 Mei 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Senin - Selasa
11 - 12 Mei 2026
Kamis - Jumat
21 - 22 Mei 2026
Jumat - Sabtu
29 - 30 Mei 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Selasa - Rabu
02 - 03 Juni 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Selasa - Rabu
09 - 10 Juni 2026
Rabu - Kamis
17 - 18 Juni 2026
Senin - Selasa
22 - 23 Juni 2026
Biaya Dan Fasilitas Yang Di Dapat Peserta
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan biaya sebagai berikut :
Rp,- 5.000.000,- (Lima juta rupiah) / Peserta menginap
Rp,- 4.000.000,- (Empat juta rupiah) / Peserta tidak menginap


DENGAN FASILITAS YANG AKAN DITERIMA OLEH PESERTA, Sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari / materi sampai selesai
- Peserta menginap (twin-share)
- Seminar kit
- Tas ransel exclusive
- Sertifikat pelatihan
- Coffee break, lunch dan dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Antar jemput bandara peserta group minimal 5 orang (peserta wajib konfirmasi)
- Request peserta di luar jadwal yang tidak tercantum di website, minimal 10 peserta
- Konfirmasi pendaftaran peserta selambat-lambatnya H-7
- Daftarkan segera, tempat terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :

 


Biaya waktu dan tempat yang tercantum sewaktu-waktu dapat berubah. Terima kasih

Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.

Penutup

Penerapan dan penghitungan TKDN dalam PBJ telah membuktikan diri sebagai instrumen kebijakan yang kuat dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasinya masih ada, mulai dari proses sertifikasi yang memerlukan waktu, hingga pengawasan agar kewajiban TKDN benar-benar dijalankan di lapangan. Ke depannya, TKDN diharapkan akan terus berevolusi, tidak hanya sebagai compliance (kepatuhan), tetapi sebagai budaya belanja negara yang cerdas dan pro-industri nasional. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak pemerintah sebagai regulator, penyedia sebagai produsen, dan pelaksana pengadaan sebagai pembeli TKDN akan menjadi pilar yang kokoh dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *