Bimtek Tugas dan Tanggungjawab bagi Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
Bimtek Tugas dan Tanggungjawab bagi Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Dalam tata kelola keuangan negara maupun daerah, peran Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan memegang posisi yang amat krusial. Mereka bukan sekadar staf administrasi, melainkan pejabat perbendaharaan yang ditunjuk secara resmi untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi aliran dana publik. Keberadaan dua peran ini merupakan manifestasi dari prinsip pemisahan fungsi (segrerasi fungsi) antara pemegang kas dan pencatat kas, serta antara fungsi otorisasi (pengguna anggaran) dan fungsi pelaksanaan pembayaran/penerimaan. Pemisahan ini esensial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap transaksi keuangan dilaksanakan sesuai dengan kerangka regulasi yang ketat.
Bendahara (baik Pengeluaran maupun Penerimaan) bertanggung jawab secara fungsional kepada Bendahara Umum Negara (BUN) atau Bendahara Umum Daerah (BUD) dan secara pribadi atas seluruh uang atau surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Hal ini menjadikan pekerjaan bendahara memiliki tingkat risiko dan tanggung jawab yang sangat tinggi. Mereka dituntut untuk memiliki integritas, profesionalisme, dan kecermatan yang luar biasa, mengingat setiap kesalahan hitung, kesalahan bayar, atau kelalaian dalam penatausahaan akan menjadi tanggung jawab pribadi. Dalam sistem perbendaharaan, mereka bertindak sebagai kasir dan administrator yang memastikan dana masuk (penerimaan) dan dana keluar (pengeluaran) berjalan tertib, tepat sasaran, dan tepat waktu, sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD/OPD).
![]() |
Intinya, Bendahara adalah pilar yang memastikan roda administrasi keuangan berputar sesuai rel peraturan perundang-undangan, menjamin bahwa kekayaan negara/daerah dikelola dengan penuh kehati-hatian demi kemaslahatan publik. Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada Satuan Kerja (Satker) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perannya sangat vital karena menyangkut pemasukan dana yang akan digunakan untuk membiayai semua program dan kegiatan pemerintah.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Satker/OPD. Perannya adalah sentral dalam proses realisasi anggaran, memastikan bahwa belanja pemerintah dilakukan secara sah, efisien, dan sesuai dengan rencana.Dengan ini kami akan mengadakan bimtek dengan tema : Tugas dan Tanggungjawab bagi Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan akan dilaksanakan pada :
Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan
Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :
Jadwal Dan Lokasi Kegiatan
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Senin - Selasa 05 - 06 Januari 2026 |
|
| Selasa - Rabu 13 - 14 Januari 2026 |
|
| Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026 |
|
| Senin - Selasa 26 - 27 Januari 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Kamis - Jumat 05 - 06 Februari 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 13 - 14 Februari 2026 |
|
| Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026 |
|
| Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Kamis - Jumat 05 - 06 Maret 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 13 - 14 Maret 2026 |
|
| Senin - Selasa 16 - 17 Maret 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 08 - 09 April 2026 |
|
| Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 24 - 25 April 2026 |
|
| Selasa - Rabu 28 - 29 April 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 06 - 07 Mei 2026 |
|
| Senin - Selasa 11 - 12 Mei 2026 |
|
| Kamis - Jumat 21 - 22 Mei 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 29 - 30 Mei 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Selasa - Rabu 02 - 03 Juni 2026 |
|
| Selasa - Rabu 09 - 10 Juni 2026 |
|
| Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026 |
|
| Senin - Selasa 22 - 23 Juni 2026 |
Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.
Penutup: Sinergi dan Akuntabilitas
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan adalah dua sisi mata uang dalam siklus pengelolaan keuangan publik. Keduanya wajib bekerja dalam kerangka regulasi yang sama dan dengan standar akuntabilitas yang tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan pelaksanaannya. Sinergi antara keduanya, serta koordinasi yang baik dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan anggaran.
Pada akhirnya, tugas dan tanggung jawab mereka tidak hanya berhenti pada administrasi kas, tetapi meluas pada penjagaan harta kekayaan negara/daerah. Keterbukaan dan ketelitian dalam setiap pembukuan dan pelaporan adalah wujud nyata dari pertanggungjawaban kepada publik. Kehadiran bendahara yang berintegritas dan kompeten memastikan bahwa setiap rupiah dana rakyat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


